Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Contoh Soal Tes Masuk Smp Yang Hanya Berfungsi Sebagai Pemetaan
  • Juklak Juknis Ksn (Osn) Smp Tahun 2020 Dan Silabus Ksn (Osn) Smp Tahun 2020
  • Pma Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Calon Kepala Madrasah (Kamad) Ra MI Mts Ma
  • Peraturan Pemerintah Pp Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pns Dan Janda / Dudanya
  • Contoh Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2019 (1440 H)
  • Download Buku Petunjuk Peggunaan Mysapk v2.0
  • Daftar Nama Menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024
  • Download Panduan Manajemen Dapodik 2018 2019 Untuk Operator Dinas Dan Lpmp
  • Peraturan Pemerintah Pp Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Knip Dan Janda/ Dudanya

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

    0 comments:

    Post a Comment