Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Permenpan Rb Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran
  • Soal Latihan Un Dan Usbn Fisika Sma Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020
  • Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ppdb 2019, Prosentasi Jalur Zonasi Diubah Menjadi 80% Dari Daya Tampung Sekolah
  • Kunci Jawaban Latihan Usbn Ekonomi Sma Tahun 2020
  • Permenpan Rb Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta Asn (Aparatur Sipil Negara)
  • Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
  • Uu Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
  • Penetapan 1 Ramadhan 2019 (1440 H) Dan Penetapan 1 Syawal 2019 (1440 H) Versi Muhammadiyah
  • Juknis Pemilihan Pengawas SD Smp Sma Smk Berprestasi Tahun 2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment